FINANCIAL TECHNOLOGY PEER-TO-PEER LENDING BERBASIS SYARIAH: TINJAUAN HUKUM DAN REGULASI DI INDONESIA
Keywords:
teknologi landing, finansial, syariah, Financial Tecnology Lending Berbasis SyariahAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mengubah secara fundamental pola interaksi ekonomi masyarakat, termasuk dalam sektor jasa keuangan.Salah satu bentuk fintech yang paling berkembang adalah Peer-to-Peer (P2P) Lending, atau yang dikenal juga sebagai pinjaman online. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia yang terus meningkat, muncul kebutuhan akan layanan fintech yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fintech syariah, termasuk P2P lending berbasis syariah, berkembang sebagai alternatif bagi masyarakat Muslim yang ingin menghindari transaksi yang mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi) yang dilarang dalam Islam. Penelitian ini dilakukan untuk menelusuri bagaimana peminjaman online atau (P2P) berbasis syariah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan hukum normatif, berupa pendekatan statistik, dan pendekatan konseptual. Financial technology peer-to-peer lending berbasis syariah merupakan inovasi layanan keuangan digital yang memberikan alternatif pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kehadiran fintech syariah di Indonesia menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pembiayaan yang cepat, mudah, dan bebas dari unsur riba. Selain mendukung perkembangan ekonomi digital, fintech syariah juga berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
